Setiap sekolah
mempunyai peraturan intern tersendiri yang wajib dipatuhi, demikian pula dengan
SMKN 2 Sukoharjo yang populer dengan kedisiplinannya. Apel setiap hari yang
dimulai pukul 6.30 WIB hingga 07.00 WIB sebelum berlangsungnya kegiatan belajar
mengajar, potongan rambut cepak model 3-2-1 adalah ciri khas disiplin SMKN 2
Sukoharjo yang wajib dipatuhi siswa disamping peraturan-peraturan umum lainnya.
Pelanggaran terhadap peraturan akan menambah poin pelanggaran yang berakibat
adanya sanksi.
Dewasa ini hp
sudah bukan merupakan barang tersier lagi melainkan sudah menjadi barang primer
sesuai dengan semakin berkembangnya kebutuhan komunikasi. Meskipun penggunaan
hp sebagai media komunikasi itu penting, sekolah melarang siswa membawa hp ke
sekolah. Semakin canggihnya teknologi disamping berefek positif tak dipungkiri
juga membawa dampak negatif. Terbukti dengan maraknya penyalahgunaan teknologi
hp oleh siswa. Hp sebagai alat komunikasi dan informasi acapkali digunakan
diwaktu-waktu belajar sehingga menganggu kegiatan belajar mengajar. Hp juga
disalahgunakan untuk penyimpanan maupun penyebaran video dan gambar porno, dan
hp juga membuka peluang untuk kejahatan trafiking maupun tindakan kriminal lainnya.
Dengan sederet dampak buruk hp bagi siswa yang notabene masih labil dan rawan
untuk terjebak akibat keingintahuan khas remaja, kiranya sudah tepat jika siswa
dilarang membawa hp di sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar