Menjelang akhir
tahun, gabungan antara STPPK, BK dan Kesiswaan mengadakan razia rambut dan handphone
(hp). Kamis, 29 November
2012 tim razia memeriksa potongan rambut siswa putra setelah dua hari
sebelumnya diperingatkan agar dirapikan sesuai aturan 3-2-1. Bagi siswa yang
belum sesuai, saat itu juga dirapikan oleh guru yang telah siap dengan gunting
dan sisir. Sabtu, 1 Desember 2012 razia
dilakukan dengan memeriksa tas para siswa, setelah sebelumnya siswa diberi
kesempatan untuk secara sukarela menyerahkan hp yang mereka bawa. Dari hasil
razia pada sejumlah 1385 siswa, ditemukan sebanyak 98 hp dengan berbagai tipe
dan merk. Rupanya 7 % siswa yang tertangkap tangan membawa hp tersebut tidak meyangka
ada pemeriksaan di akhir semester. Hp-hp sitaan tersebut dikumpulkan, diperiksa
kemudian disimpan dan baru bisa diambil
siswa pada saat pengambilan raport bersama wali murid masing-masing. Hal
tersebut dilakukan agar siswa sekaligus wali murid memahami alasan larangan
membawa hp di sekolah. Razia semacam ini
kiranya rutin dilakukan oleh sekolah sebagai tindakan preventif terhadap dampak
buruk hp. Pada dasarnya kegunaan hp bagi siswa tak lebih sebagai alat
komunikasi dengan orang tua semata, yang mana hal itu bisa diatasi dengan
dibukanya jalur komunikasi antara wali murid dan siswa melalui sekolah,
sehingga hubungan sinergis antara sekolah, siswa dan wali murid akan lebih
terkondisikan dengan baik.
Setiap sekolah
mempunyai peraturan intern tersendiri yang wajib dipatuhi, demikian pula dengan
SMKN 2 Sukoharjo yang populer dengan kedisiplinannya. Apel setiap hari yang
dimulai pukul 6.30 WIB hingga 07.00 WIB sebelum berlangsungnya kegiatan belajar
mengajar, potongan rambut cepak model 3-2-1 adalah ciri khas disiplin SMKN 2
Sukoharjo yang wajib dipatuhi siswa disamping peraturan-peraturan umum lainnya.
Pelanggaran terhadap peraturan akan menambah poin pelanggaran yang berakibat
adanya sanksi.
Dewasa ini hp
sudah bukan merupakan barang tersier lagi melainkan sudah menjadi barang primer
sesuai dengan semakin berkembangnya kebutuhan komunikasi. Meskipun penggunaan
hp sebagai media komunikasi itu penting, sekolah melarang siswa membawa hp ke
sekolah. Semakin canggihnya teknologi disamping berefek positif tak dipungkiri
juga membawa dampak negatif. Terbukti dengan maraknya penyalahgunaan teknologi
hp oleh siswa. Hp sebagai alat komunikasi dan informasi acapkali digunakan
diwaktu-waktu belajar sehingga menganggu kegiatan belajar mengajar. Hp juga
disalahgunakan untuk penyimpanan maupun penyebaran video dan gambar porno, dan
hp juga membuka peluang untuk kejahatan trafiking maupun tindakan kriminal lainnya.
Dengan sederet dampak buruk hp bagi siswa yang notabene masih labil dan rawan
untuk terjebak akibat keingintahuan khas remaja, kiranya sudah tepat jika siswa
dilarang membawa hp di sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar